Pernah dengar istilah president director atau CEO dan merasa bingung bedanya? Tenang, Anda tidak sendirian. Banyak orang mengira kedua jabatan ini sama, padahal keduanya bisa punya peran yang berbeda, tergantung di negara mana perusahaan berdiri dan bagaimana struktur organisasinya dibentuk. Bahkan di Indonesia sendiri, penggunaan istilah ini sering membuat orang salah kaprah.
Lalu, sebenarnya apa perbedaan kedua jabatan ini? Siapa yang lebih tinggi posisinya dalam hierarki perusahaan? Apakah keduanya bisa dijabat oleh orang yang sama? Nah, supaya tidak semakin bingung, yuk, kupas tuntas satu per satu perbedaan president director vs CEO!
Apa itu President Director (Presiden Direktur)?
Di Indonesia, istilah “President Director” umumnya merujuk pada Direktur Utama, jabatan tertinggi dalam dewan direksi (Board of Directors). Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu direktur, maka satu dari mereka akan dipilih atau ditunjuk sebagai President Director untuk memimpin kolegial direktur.
Tanggung jawab utama President Director antara lain:
- Mengkoordinasi dan memimpin rapat-rapat dewan direktur
- Membuat keputusan strategis bersama direksi
- Menjadi wakil perusahaan dalam ranah hukum dan eksternal (jika diatur)
- Membagi tugas ke direktur lain sesuai bidang (operasi, keuangan, pemasaran, dsb.)
Dari sisi legalitas, jabatan President Director jelas dikenal dalam “Undang-Undang Perseroan Terbatas” di Indonesia sebagai bagian dari dewan direksi.
Apa itu CEO (Chief Executive Officer)?
Istilah CEO umumnya dikenal dalam dunia bisnis global sebagai jabatan eksekutif tertinggi yang memimpin keseluruhan operasional perusahaan. Tugas CEO meliputi:
- Merancang visi dan strategi jangka panjang
- Menyusun arah pertumbuhan dan ekspansi
- Menghubungkan antara dewan pengawas (komisaris) atau pemilik dengan tim eksekutif
- Bertanggung jawab atas pencapaian kinerja perusahaan secara menyeluruh
Namun, di Indonesia, posisi CEO tidak secara jelas diatur dalam undang-undang PT. Beberapa perusahaan mengadopsi istilah ini sebagai bagian dari struktur manajemen modern, terutama startup atau perusahaan multinasional di Indonesia.
Baca juga: Peran General Partner VS Limited Partner dalam Investasi Startup
President Director vs CEO, Siapa yang Lebih Tinggi?
Jadi, president director vs CEO, mana yang lebih tinggi?
1. Dalam Struktur Hukum Indonesia
Karena CEO bukan jabatan resmi dalam undang-undang PT, maka jabatan yang secara formal lebih tinggi dan diakui adalah President Director (Direktur Utama). Semua direktur termasuk President Director memiliki status kolegial, tetapi President Director dipandang sebagai “kepala” dari kolega direktur.
2. Dalam Praktik Korporasi Global
Jika perusahaan menggunakan struktur ala barat, CEO sering menjadi paling tinggi dalam manajemen operasional. President atau President Director bisa menjadi posisi kedua di bawah CEO, atau bisa saja CEO dan President Director dipegang oleh satu orang, yakni top executive sekaligus anggota dewan.
3. Di Perusahaan Indonesia
Beberapa perusahaan menggunakan CEO sebagai jabatan non-direksi. CEO fokus ke eksekusi sehari-hari, sedangkan President Director sebagai bagian dari dewan dan pengambil keputusan strategis. Namun, ada pula perusahaan yang menyeragamkan CEO dengan President Director, sehingga orang yang memegangnya sama. Tetapi dalam kasus itu, penamaan saja yang berbeda.
Jadi, meskipun secara global CEO sering dianggap lebih tinggi, dalam konteks Indonesia formal, President Director adalah jabatan yang diakui secara hukum sebagai puncak di dewan direksi.
Kenapa Terkadang CEO & President Director Sama Saja?
Di dunia startup dan perusahaan inovatif, seringkali pemimpin perusahaan memakai gelar CEO agar terasa lebih modern dan internasional. Dalam struktur itu, president director vs CEO menjadi istilah yang dipertukarkan, karena perusahaan ingin memadukan struktur lokal dengan gaya internasional.
Pada perusahaan kecil atau menengah, satu orang bisa memegang jabatan CEO sekaligus President Director. Tapi ketika perusahaan tumbuh dan kompleksitas meningkat, biasanya dibedakan agar tugas strategis, pengawasan, dan operasional tidak tumpang tindih.
Mengapa Struktur Jabatan yang Jelas Penting?
Struktur jabatan, termasuk President Director dan CEO penting untuk:
- Memastikan tanggung jawab tidak tumpang tindih
- Memudahkan investor atau mitra memahami peran pengambil keputusan
- Meminimalkan konflik internal
- Memenuhi kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan (corporate governance)
Nah, bisa kita simpulkan, istilah President Director dan CEO memang sering membuat bingung, apalagi karena perbedaan konteks hukum dan praktik di lapangan. Di Indonesia sendiri, posisi President Director diakui secara resmi dalam undang-undang, sementara CEO lebih banyak digunakan untuk menyesuaikan diri dengan tren global.
Intinya, baik President Director maupun CEO sama-sama punya peran penting dalam mengarahkan jalannya perusahaan. Bedanya hanya di struktur formal dan penggunaan istilahnya saja. Jadi, jika Anda sedang terjun di dunia bisnis, pastikan paham dulu struktur jabatan ini supaya tidak salah kaprah saat berhadapan dengan mitra, investor, atau regulator.